Litigation & Nonlitigation Services

• Pengurusan Hutang Piutang Perusahaan 
 Hutang piutang memang tidak pernah bisa lepas dari kehidupan masyarakat indonesia. Kalau tidak sebagai kreditur ya sebagai debitur. Baik kreditur maupun debitur dalam peristiwa hutang piutang sering mengalami permasalahan sendiri-sendiri. Sebagai kreditur, banyak yang piutangnya tidak terbayar oleh debitur. Sebaliknya Anda sebagai Debitur, anda menginginkan adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Kreditur terhadap anda dalam menyelesaikan hutangnya. Sebagai Advokat / lawyer kami dapat membantu Anda, baik dalam posisi Anda sebagai Debitur maupun sebagai Kreditur.
 
• Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga
 Urusan rumah tangga ada kalanya dapat menjadi persoalan hukum tersendiri yang jika tidak segera diselesaikan akan menimbulkan akibat yang tidak diharapkan. Banyak persoalan rumah tangga yang dapat kami tangani, antara lain : Pengurusan proses Cerai, Pengurusan Nafkah yang tidak diberikan oleh suami, Pengurusan Penguasaan Anak, Penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ), Pengurusan Sengketa Harta Gonogini, dan lain-lain. 
 
• Pengurusan Hak Waris 
 Masalah warisan dari dahulu sampai sekarang memang menjadi masalah tersendiri bagi setiap lapisan masyarakat di Indonesia. Kami punya kiat-kiat khusus yang dapat membantu anda untuk mengantisipasi terjadinya masalah warisan diantara anggota keluarga / kerabat sendiri. Namun jika memang ternyata sudah terjadi permasalahan, kami juga bisa membantu Anda untuk mengurus dan menyelesaikanya, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi ke Pengadilan. 
 
• Menguruskan Hak karena ditipu orang lain 
 Semakin sulitnya perekonomian Indonesia akhir-akhir ini mendorong banyak pihak untuk melakukan usaha-usaha yang sekedar untuk mencari keuntungan semata walaupun dengan merugikan / membohongi orang lain. Peristiwa semacam ini didalam hukum dinamakan tindak pidana penipuan. Jika anda menjadi korban penipuan, kami dapat membantu anda untuk mengupayakan pengembalian hak-hak anda tersebut.
 
• Mendampingi dalam perkara pidana 
 Pendampingan di Kepolisian, dapat kami lakukan jika Anda disangka atau dituduh telah melakukan perbuatan pidana dan Anda dilaporkan ke Kepolisian, karena diduga terlibat kasus-kasus pidana diantaranya Kasus penipunan dan penggelapan, Kasus narkoba, Kasus korupsi, Kasus –kasus pidana lainnya.
 
• Pengurusan Klaim Asuransi
 Maraknya usaha asuransi di Indonesia baik itu asuransi lokal maupun asuransi yang internasional, dari satu sisi mempermudah masyarakat indonesia untuk mengamankan aset-asetnya dengan mengasuransikannya. Namun di satu sisi banyaknya usaha asuransi, juga menimbulkan masalah tersendiri, yang biasanya karena ketidaktahuan masyarakat. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah permasalahan klaim asuransi yang tidak kunjung cair dengan berbagai alasan. Sebagai kantor lawyer, kami dapat membantu Anda untuk mengurus dalam hal klaim atas asuransi Anda. Kami akan mengurus semua persoalan klaim asuransi, sampai dengan turunnya klaim asuransi kepada Anda, kalau perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan.
 
 
• Penyelesaian Kredit Macet 
 Kredit sudah merupakan bagian dari pola kehidupan bisnis masyarakat Indonesia, hampir setiap perusahaan dalam pengembangan dan peningkatan bisnisnya selalu menggunakan modal pinjaman baik yang dipinjam dari bank, lembaga pembiayaan / finance maupun dari pihak lainnya. Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh kreditur / bank dalam hal pemberian kredit adalah, adanya kredit yang bermasalah, yang kebanyakan disebabkan oleh macetnya angsuran  dari debitur dengan berbagai alasan yang berbeda-beda. Dalam hal ini kami siap untuk membantu kreditur / bank / lembaga finance untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah tersebut.
 
• Pengembalian Dana Investasi 
 Bahwa salah satu bagian dari bisnis yang akhir-akhir ini diminati oleh masyarakat Indonesia, adalah model bisnis investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi, bahkan kadang-kadang jauh diluar rasio bisnis dengan model konvensional. Bisnis model ini memang pada awalnya terkesan sangat menggiurkan, hal ini terbukti dengan adanya banyak pemberitaan yang menyatakan banyaknya investasi bodong yang berhasil meraup uang milyaran rupiah dari para investor. Jika anda adalah termasuk salah satu investor yang dirugikan atas investasi yang anda masukan ke dalam suatu perusahaan, maka untuk menuntut pengembalian dana investasi tersebut, kami dapat membantunya. Karena banyak ragam dari kasus investasi bermasalah saat ini, maka keberhasilan kami dalam mengurus pengembalian dana investasi tersebut, tergantung dari situasi dan kondisi perusahaan yang bersangkutan, lebih dini dikonsultasikan kepada kami, tentunya akan membuat kami lebih bisa mengantisipasi hal-hal buruk yang mungkin terjadi dengan dana investasi anda tersebut.
 
• Pengurusan Restitusi dan Restrukturisasi Hutang
 Sebagai pengusaha baik pengusaha kecil, menengah, maupun besar Anda tentunya tidak terlepas dari adanya pemgembangan usaha dengan melakukan penambahan modal dengan modal pinjaman. Penambahan modal dengan menggunakan modal pinjaman ini, tentunya sangat beresiko terhadap hal-hal yang membuat macetnya angsuran yang diharuskan untuk dibayar utk tiap bulannya. Jika hal tersebut terjadi, maka perusahaan Anda akan terlilit hutang yang harus diselesaikan. Di dalam mekanisme kredit, ada proses dinamakan restitusi dan resrtukturisasi hutang. Jika anda sangat berkeberatan dengan beban hutang yang anda harus bayar, kami bisa membantu untuk menguruskan restitusi dan restrukturisasinya.
 
• Pengurusan Perizinan Perusahaan 
 Sebagai Kantor Hukum, kami dapat melayani Anda dalam pengurusan - pengurusan perizinan perusahaan, di antaranya sebagai berikut :

• Ijin Gangguan (HO),
• Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba ( STPUW )
• Ijin Jamu Tradisional
• Izin Perusahaan PMA dan PMDN
• Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),
• ijin pasang reklame,
• ijin perubahan penggunaan tanah,
• ijin usaha bidang pariwisata,
• ijin usaha angkutan,
• ijin trayek,
• ijin usaha industri,
• ijin usaha jasa konstruksi,
• ijin usaha perdagangan ( SIUP )
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
• Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Dan lain-lain.
 
• Mengurus dalam hal perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
  • Perubahan AD/ART dlm rangka pelaksanaan UU No.40 th 2007 ttg Perseroan Terbatas
• Perubahan AD/ART dalam rangka terjadi penambahan / pengurangan Modal
• Perubahan AD/ART dalam rangka penggantian pemegang saham
• Perubahan AD/ART dalam rangka perubahan bentuk badan hukum perusahaan 
  
• Dan lain-lain

® Copyright 2006 Developed by Tofik Y Chandra & Rekan counter easy hit